Bagaimana Indonesia menjalani Hari Lingkungan?
Hari Lingkungan Hidup Sedunia
- Tanggal setempat
- 5 Juni 2027
Indonesia memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni, seperti tercatat di kalender agenda Kementerian Kehutanan. Hari itu tidak masuk daftar hari libur. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 29 Januari 2024, merapikan aturan hari libur yang sebelumnya tersebar di beberapa keputusan presiden menjadi satu dokumen dan menetapkan enam belas hari libur untuk tahun itu: Tahun Baru Masehi, Isra Mikraj, Tahun Baru Imlek, Nyepi, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus, dua hari Idulfitri, Hari Buruh Internasional, Kenaikan Yesus Kristus, Waisak, Hari Lahir Pancasila, Iduladha, Tahun Baru Islam, Hari Kemerdekaan RI, Maulid Nabi, dan Natal. Tak satu pun bertema lingkungan. Indonesia juga punya tanggal buatan sendiri: 28 November, Hari Menanam Pohon Indonesia, yang sama-sama tercantum di kalender kementerian dan sama-sama bukan hari libur.
Apa tema ini?
Hari-hari lingkungan hampir tidak pernah datang bersama hari libur. Di antara tujuh negara ini hanya Jepang yang jadi pengecualian, dan itu pun terjadi secara kebetulan: 4 Mei, Midori no Hi, adalah hari libur resmi yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Hari Libur Nasional. Asalnya bukan soal alam — tanggal itu semula 29 April, hari lahir Kaisar Showa. Setelah takhta berganti pada 1989, ulang tahun kaisar pindah ke Desember dan 29 April yang kosong diberi nama Midori no Hi lewat perubahan undang-undang tahun itu agar liburnya tetap ada; pada 2007 nama itu digeser lagi ke 4 Mei. Enam negara lainnya menulis hari lingkungan mereka ke dalam undang-undang, keputusan presiden, atau keputusan sidang — dan di dokumen yang sama menegaskan bahwa hari itu bukan hari libur.
Sumber dan tanggal
Tanggal mengikuti zona waktu, kalender, dan pengumuman resmi setempat. Periksa sumber jika tanggal diperkirakan atau berbeda menurut daerah.