topik: Perpisahan dan Pemakaman
Bagaimana Jepang menjalani Perpisahan dan Pemakaman?
Topik keseharian
Pasal 3 Undang-Undang Pemakaman dan Penguburan Jepang menyatakan bahwa, kecuali pengecualian menurut undang-undang, jenazah tidak boleh dikubur atau dikremasi sebelum dua puluh empat jam sejak kematian — masa tunggu itu tertulis dalam undang-undang, awalnya untuk mencegah salah penetapan kematian. Praktiknya berurutan: memperoleh surat keterangan kematian dari dokter, mengajukan pemberitahuan kematian, menerima izin kremasi, lalu menggelar tirakatan dan upacara perpisahan. Undang-undang penyakit menular membuat pengecualian bagi penyakit tertentu sehingga kremasi dalam dua puluh empat jam diperbolehkan. Setiap hari ketujuh sebelum hari keempat puluh sembilan, beserta peringatan tahun pertama dan ketiga, masing-masing merupakan acara resmi yang dikabarkan kepada kerabat.
Apa tema ini?
Pemakaman berjalan menurut dua waktu: waktu administratif dan waktu keluarga atau agama. Jepang umumnya mensyaratkan menunggu 24 jam sebelum kremasi atau pemakaman; Taiwan memberi batas 30 hari untuk mendaftarkan kematian, India 21 hari, sedangkan Brasil sering menyelesaikan pelayatan dan pemakaman dalam 24 jam. Komunitas Muslim di Indonesia biasanya memakamkan pada hari yang sama atau berikutnya, sementara ngaben Bali dapat ditunda berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Aturan kartu keluarga dan kremasi di Tiongkok daratan, serta sertifikat kematian menurut negara bagian di Amerika Serikat, ikut membentuk jadwal. Halaman ini memisahkan dokumen, waktu, dan cara berkabung.
Sumber dan tanggal
Tanggal mengikuti zona waktu, kalender, dan pengumuman resmi setempat. Periksa sumber jika tanggal diperkirakan atau berbeda menurut daerah.