topik: Hari-hari dalam kalender Yahudi
Apakah Indonesia punya Hari-hari dalam kalender Yahudi?
Tidak dirayakan di sini
Pada 29 Januari 2024 Indonesia merapikan hari-hari liburnya, yang sebelumnya berserak di empat keputusan lama, menjadi Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024: enam belas hari seluruhnya. Enam belas hari itu memuat lima kalender keagamaan. Dari Islam ada Isra Mikraj, dua hari Idulfitri, Iduladha, Tahun Baru Islam, dan Maulid Nabi; dari Kristen ada wafat, kebangkitan, dan kenaikan Yesus Kristus serta Natal; dari Hindu ada Nyepi, Tahun Baru Saka; dari Buddha ada Waisak; dari Konghucu ada Tahun Baru Imlek. Tidak satu hari pun berasal dari kalender Yahudi. Yang patut diperhatikan, keppres itu sendiri sudah memuat mesin untuk mengumumkan sebuah kalender keagamaan dari tahun ke tahun: tanggal Tahun Baru Islam, Idulfitri, dan Iduladha ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Mesinnya sudah ada sejak semula. Hanya saja ia tidak pernah dinyalakan untuk kalender yang satu ini.
Apa tema ini?
Rosh Hashanah, Yom Kippur, Paskah Yahudi, dan Hanukkah tidak menjadi hari libur nasional di negara mana pun — termasuk Amerika Serikat, tempat komunitas Yahudi terbesar di luar Israel, yang hari liburnya bagi pegawai federal ditetapkan undang-undang 5 U.S.C. 6103 dan hanya memuat satu hari raya keagamaan, yaitu Natal. Yang berbeda antarnegara adalah apa yang disediakan negara sebagai gantinya. Kota New York meliburkan sekolah negerinya pada Yom Kippur; Negara Bagian New Jersey mewajibkan setiap distrik menerima ketidakhadiran murid pada empat belas hari Yahudi; Brasil memberi setiap murid hak untuk mengikuti ujian pada tanggal lain. Taiwan, Jepang, Tiongkok, India, dan Indonesia sama sekali tidak memuat hari-hari itu, dan alasannya berbeda-beda.
Sumber dan tanggal
Tanggal mengikuti zona waktu, kalender, dan pengumuman resmi setempat. Periksa sumber jika tanggal diperkirakan atau berbeda menurut daerah.