aeiou.now

topik: Berapa hari batas waktu mengurus izin tinggal — dan apakah pindah alamat atau ganti pekerjaan wajib dilaporkan

Bagaimana aturannya di Indonesia?

Topik keseharian

Status tinggal jangka panjang Indonesia terbagi menjadi ITAS (Izin Tinggal Terbatas), dengan kartu fisik bernama KITAS, dan ITAP (Izin Tinggal Tetap), dengan kartu bernama KITAP — keduanya diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM. ITAP berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas; ITAS dapat diperpanjang maksimal 2 tahun setiap kali, dengan total maksimal 6 tahun. Pasal 48 UU Keimigrasian No. 6/2011 mewajibkan setiap orang asing di Indonesia memiliki Izin Tinggal yang sah; Pasal 71 ayat (2) bukan kewajiban membawa terus-menerus, melainkan kewajiban menunjukkan atau menyerahkan dokumen saat diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas. Pasal 71 ayat (1) UU yang sama mewajibkan orang asing melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau alamat kepada Kantor Imigrasi setempat; perubahan alamat khususnya wajib dilaporkan dalam maksimal 14 hari, dan Penjamin turut bertanggung jawab melaporkannya berdasarkan Pasal 63 ayat (2) — keterlambatan dapat berujung sanksi administratif atau pidana. Sistem izin kerja lama, IMTA, telah dihapus berdasarkan Perpres No. 20/2018; sistem saat ini mengharuskan pemberi kerja terlebih dahulu mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke Kementerian Ketenagakerjaan dan membayar kompensasi US$100 per pekerja per bulan, dan baru setelah persetujuan itu pekerja asing dapat mengajukan KITAS bertujuan kerja (kategori 312) melalui Imigrasi — persetujuan kerja dan izin tinggal tetap dua instansi dan dua tahap terpisah. "Golden Visa" yang diluncurkan Juli 2024 (berdasarkan Permenkumham No. 11/2024) menjadi jalur lain: investasi individu US$350.000 (5 tahun) atau US$700.000 (10 tahun), dengan ambang lebih tinggi untuk investor korporasi, yang membebaskan pemegangnya dari proses KITAS standar.

Apa tema ini?

Alien Resident Certificate (ARC) Taiwan, yang diterbitkan oleh National Immigration Agency, wajib diurus dalam 30 hari sejak kedatangan, dan perubahan alamat juga wajib dilaporkan dalam 30 hari yang sama — terlambat, Immigration Act menetapkan denda NT$2.000–10.000.

Residence Card Jepang punya batas waktu lebih ketat: 14 hari, baik untuk pendaftaran alamat pertama kali maupun melaporkan perubahan pemberi kerja, keduanya ditetapkan oleh Immigration Control Act.

Tiongkok daratan memberi 10 hari untuk perubahan data pada izin tinggal terdaftar (UU Administrasi Keluar-Masuk, Pasal 33), dan hanya 24 jam untuk menginap di luar hotel (Pasal 39).

Amerika Serikat sama sekali tidak punya kantor pendaftaran tinggal nasional, tetapi perubahan alamat warga asing terdaftar tetap terikat hukum federal — 8 U.S.C. § 1305 — dengan batas waktu 10 hari yang sama, secara tertulis.

India berjalan berdasarkan kategori visa, bukan satu kartu tinggal tunggal — visa Kerja atau Pelajar yang berlaku lebih dari 180 hari wajib didaftarkan ke FRRO dalam 14 hari sejak kedatangan.

Indonesia membatasi perubahan alamat maksimal 14 hari, dengan penjamin turut bertanggung jawab melaporkannya.

Brasil paling longgar: pemegang visa sementara punya 90 hari untuk mendaftar ke Polícia Federal.

Soal apakah izin kerja dan izin tinggal adalah dokumen yang sama, ketujuh negara terbagi dua: Taiwan, Tiongkok, dan Indonesia menerbitkan dua dokumen dari dua instansi; Jepang membangun hak bekerja langsung ke dalam status tinggal itu sendiri; dan di Amerika Serikat, Green Card sendiri sudah menjadi bukti izin kerja.

Sumber dan tanggal

Tanggal mengikuti zona waktu, kalender, dan pengumuman resmi setempat. Periksa sumber jika tanggal diperkirakan atau berbeda menurut daerah.